1. Tahapan Persidangan Perdata 1. Pendaftaran Perkara Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk surat gugatan dan bukti pembayaran biaya perkara. Setelah pendaftaran, pengadilan akan mengeluarkan surat panggilan untuk sidang . 2. Pemanggilan Pihak Juru sita akan memanggil pihak-pihak yang berperkara (Penggugat dan Tergugat) untuk hadir di sidang, biasanya dilakukan minimal tiga hari sebelum sidang . 3. Upaya Perdamaian Pada awal sidang, hakim diwajibkan untuk mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak. Jika perdamaian tidak tercapai, proses mediasi dapat dilakukan dengan bantuan mediator dari pengadilan . 4. Pembacaan Surat Gugatan Penggugat atau hakim akan membacakan surat gugatan di hadapan sidang. Penggugat memiliki hak untuk mengubah atau mencabut gugatannya sebelum proses berlanjut . 5. Jawaban Tergugat Tergugat diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawabannya terhadap gugatan, baik s...