Tahapan persidangan perdata dan Surat jawaban tergugat
1. Tahapan Persidangan Perdata
1. Pendaftaran Perkara
- Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk surat gugatan dan bukti pembayaran biaya perkara. Setelah pendaftaran, pengadilan akan mengeluarkan surat panggilan untuk sidang.
2. Pemanggilan Pihak
- Juru sita akan memanggil pihak-pihak yang berperkara (Penggugat dan Tergugat) untuk hadir di sidang, biasanya dilakukan minimal tiga hari sebelum sidang.
3. Upaya Perdamaian
- Pada awal sidang, hakim diwajibkan untuk mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak. Jika perdamaian tidak tercapai, proses mediasi dapat dilakukan dengan bantuan mediator dari pengadilan.
4. Pembacaan Surat Gugatan
- Penggugat atau hakim akan membacakan surat gugatan di hadapan sidang. Penggugat memiliki hak untuk mengubah atau mencabut gugatannya sebelum proses berlanjut.
5. Jawaban Tergugat
- Tergugat diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawabannya terhadap gugatan, baik secara lisan maupun tertulis. Tergugat juga dapat mengajukan eksepsi atau gugatan balik (rekonpensi).
6. Replik Penggugat
- Setelah Tergugat memberikan jawabannya, Penggugat dapat memberikan tanggapan atas jawaban tersebut dalam bentuk replik.
7. Duplik Tergugat
- Tergugat kemudian memiliki kesempatan untuk menanggapi replik Penggugat dalam bentuk duplik.
8. Pembuktian
- Tahap ini melibatkan pengajuan bukti-bukti oleh kedua belah pihak, baik berupa dokumen maupun saksi-saksi, yang diatur oleh hakim.
9. Kesimpulan Para Pihak
- Setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan akhir dari argumen dan bukti yang telah diajukan selama persidangan.
10. Musyawarah Majelis Hakim
- Setelah mendengar semua argumen dan bukti, majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara tersebut.
11. Pembacaan Putusan
- Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah kepada para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan dapat mengajukan upaya hukum seperti banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan.
Padang , 23 april 2023
JAWABAN DALAM PERKARA
No.9/G./2023/PTUN-PDG
Antara :
Putri Selaku Penggugat.
Lawan
Aqila Selaku
Tergugat.
Dengan hormat,
Untuk
dan atas nama Tergugat dengan ini menyampaikan jawaban sebagai berikut :
I.
DALAM
EKSEPSI
:
- Penggugat tidak mempunyai kepentingan
Untuk Menggugat
- Gugatan Penggugat diajukan telah Lewat Waktu/Daluwarsa.
II.
DALAM POKOK
PERKARA
:
1.
Bahwa tergugat menolak dengan tegas seluruh
dalil-dalil Penggugat , kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat;
2.
Bahwa
dalil-dalil yang dikemukakan oleh penggugat adalah tidak benar dan tidak
berdasarkan hukum sebagaimana alasan hukum sebagai berikut :
a.
Surat Keputusan telah diterbitkan sesuai dengan
kewenangan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
b.
substansi atau isi keputusan Obyek sengketa
juga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakau sebagai
mana diatur dalam pasal 433 UU No.
c. Surat Keputusan Tergugat juga telah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas dalam pencemaran nama baik
d.
dst.,
Maka berdasarkan segala
alasan yang dikemukakan diatas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan
Tata Usaha Negara Kota Padang agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM
EKSEPSI
1.
Menerima Eksepsi Tergugat ;
2. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak benar
DALAM POKOK PERKARA
1.
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima ;
2.
Munghukum Penggugat untuk membayar biaya
perkara ini.
Hormat
Kami,
Kuasa Hukum Tergugat
(pina andriyani putri)
Komentar
Posting Komentar