Tahapan persidangan perdata dan Surat jawaban tergugat

 1. Tahapan Persidangan Perdata

1. Pendaftaran Perkara

  • Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk surat gugatan dan bukti pembayaran biaya perkara. Setelah pendaftaran, pengadilan akan mengeluarkan surat panggilan untuk sidang.

2. Pemanggilan Pihak

  • Juru sita akan memanggil pihak-pihak yang berperkara (Penggugat dan Tergugat) untuk hadir di sidang, biasanya dilakukan minimal tiga hari sebelum sidang.

3. Upaya Perdamaian

  • Pada awal sidang, hakim diwajibkan untuk mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak. Jika perdamaian tidak tercapai, proses mediasi dapat dilakukan dengan bantuan mediator dari pengadilan.

4. Pembacaan Surat Gugatan

  • Penggugat atau hakim akan membacakan surat gugatan di hadapan sidang. Penggugat memiliki hak untuk mengubah atau mencabut gugatannya sebelum proses berlanjut.

5. Jawaban Tergugat

  • Tergugat diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawabannya terhadap gugatan, baik secara lisan maupun tertulis. Tergugat juga dapat mengajukan eksepsi atau gugatan balik (rekonpensi).

6. Replik Penggugat

  • Setelah Tergugat memberikan jawabannya, Penggugat dapat memberikan tanggapan atas jawaban tersebut dalam bentuk replik.

7. Duplik Tergugat

  • Tergugat kemudian memiliki kesempatan untuk menanggapi replik Penggugat dalam bentuk duplik.

8. Pembuktian

  • Tahap ini melibatkan pengajuan bukti-bukti oleh kedua belah pihak, baik berupa dokumen maupun saksi-saksi, yang diatur oleh hakim.

9. Kesimpulan Para Pihak

  • Setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan akhir dari argumen dan bukti yang telah diajukan selama persidangan.

10. Musyawarah Majelis Hakim

  • Setelah mendengar semua argumen dan bukti, majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara tersebut.

11. Pembacaan Putusan

  • Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah kepada para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan dapat mengajukan upaya hukum seperti banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan


2. Surat Jawaban Tergugat

                                                                                                         

                                                                                                Padang , 23 april 2023


                                                    JAWABAN DALAM PERKARA

  No.9/G./2023/PTUN-PDG

Antara :

 

Putri Selaku Penggugat.

 

Lawan

 

Aqila Selaku Tergugat.




Dengan hormat,

            Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini menyampaikan jawaban sebagai berikut :

 

I.       DALAM EKSEPSI :

  1. Penggugat tidak mempunyai kepentingan Untuk Menggugat
  2. Gugatan Penggugat diajukan telah Lewat Waktu/Daluwarsa. 

 

II.     DALAM POKOK PERKARA :

1.  Bahwa tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat , kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat;

2.  Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh penggugat adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sebagaimana alasan hukum sebagai berikut :

a.    Surat Keputusan telah diterbitkan sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 2023  

b.    substansi atau isi keputusan Obyek sengketa juga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakau sebagai mana diatur dalam pasal 433 UU No.  

c.    Surat Keputusan Tergugat juga telah   sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas dalam pencemaran nama baik

d.    dst.,

 

Maka berdasarkan segala alasan yang dikemukakan diatas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Padang agar berkenan memutuskan sebagai berikut :

 

DALAM  EKSEPSI

1.    Menerima Eksepsi Tergugat ;

2.    Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak benar

 

DALAM POKOK PERKARA

1.            Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima ;

2.            Munghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

 

                                                                                    Hormat Kami,

                                                                           Kuasa Hukum Tergugat

 

 

 

                                                                             (pina andriyani putri)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

surat gugatan dan surat permohonan

Putusan Hakim