Putusan Hakim
Desember 07, 2024
PUTUSAN
Nomor:265/PDT/1/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Wanprestasi antara:
Annisa (Penggugat)
Lawan
PT. Indah Sari (Tergugat)
TENTANG DUDUK PERKARA
Bahwa pada tanggal 20 agustus 2016, kencana yanag berkualifikasi sebagai Pengurus PT. Indah Sari meminjam uang kepada saudara Annisa sebesar Rp. 500.000.000 atas nama PT. Indah Sari, sebagaimana dibuat dalam surat perjanjian pinjam meminjam No. 5 tertanggal 22 Agustus 2016, selanjutnya disebut "perjanjian" dengan jaminan BPKB sebuah Mobil All New HRV
Bahwa Sejak berlangsungnya "perjanjian" sampai dengan tanggal 5 januari 2017 tergugat telah melakukan 5 kali penungggakan pembayaran cicilan hutang sebesar Rp. 50.000.000
Bahwa walapupun tergugat telah mengingatkan agar tergugat segera melunasi tunggakan hutangnya, namun ternyata tergugat tidak memberikan respon terhadap penggugat atas tunggakan hutangnya.
Bahwa tergugat berjanji akan membayar cicilan hutang setiap bulannya kepada saudara tergugat sebagaimana yang termuat dalam klausal perjanjian antara penggugat dan tergugat.
Bahwa hingga kini tergugat belum menepati janjinya.
Bahwa dengan demikian tindakan tergugat yang tidak mau melaksanakan kewajibannya, walaupun telah di somasi oleh kuasa hukum penggugat tersebut hal ini membuktikan bahwa tergugat telah lalai dan wanprestasi terhadap penggugat, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1238 KuhPerdata
Bahwa akibat perbuatan wanprestasi (Ingkar Janji) yang telah dilakukan oleh tergugat tersebut, maka telah menimbulkan kerugian bagi tergugat sehingga karenanya secara dan menurut hukum penggugat berhak menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi, bunga dan pelunasan uang sebesar yang terperinci dalam kesepakatan perjanjian antara penggugat dengan tergugat.
Bahwa mengingat gugat tergugat ini didasarkan atas bukti-bukti otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempurna dan tidak dapat disangkal lagi akan kebenarannya, maka oleh karena itu cukup alasan menurut hukum apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
MENIMBANG:
1. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, terbukti adanya perjanjian meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat.
2. Bahwa tergugat telah melakukan penunggakan pembayaran cicilan hutang.
3. Bahwa hingga saat ini Tergugat belum menepati janjinya.
4. Bahwa perbuatan Tergugat tersebut merupakan wanprestasi yang telah merugikan Penggugat
MENGADILI:
1. Menerima gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk:
Membayarkan hutang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)
Membayar tunggakan cicilan hutang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Demikian diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, 10 Februari 2017
Hakim Ketua,
Berlian Ramadani, S.H.,M.H.
Hakim Anggota 1 Hakim Anggota 2
Putri Andita, S.H.,M.H. M.Fikri, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Afif Gilang Pangestu, S .H.,M.H.
Komentar
Posting Komentar